Dua Pelaku Pengeroyokan di Depan Toko Kawasan Talang Jambe Diamkan Unit Pidum dan Tekab 

oleh
IMG_20220601_153129

“Dalami perannya mereka ini ada yang menginjak kepala korban dan memukul korban,.sedangkan tersangka lain masih kami cari, Pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan”tutupnya.

Terpisah kuasa hukum pelaku Desmon Simanjuntak SH mengatakan pihaknya tengah melakukan upaya mediasi dengan korban. Dan membenarkan pelaku yang diamankan adalah anggota ormas.

“Kami sudah berjumpa dengan korban didampingi kuasa hukumnya. Ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, ” jelasnya.

Ia mengungkapkan dua pelaku tidak diberhentikan dari keanggotaan ormas dan tindakan pengeroyokan berawal dari solidaritas.

“Pengeroyokan itu berawal dari solidaritas karena rekan mereka jadi korban pengeroyokan”ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Ahmad Azhari SH membenarkan adanya pertemuan korban dengan pihak pelaku.

“Benar, kuasa hukum sudah datang ke kami, mereka mau selesaikan secara kekeluargaan”singkatnya.(Kiki)