Hasilnya, petugas menemukan dua paket besar yang dikemas dalam kantong plastik dalam tas yang dia bawa, yang kemudian tersangka dan barang buktinya digelandang ke kantor Sat Narkoba, ujarnya menambahkan.
Masih kata Yusantio, diawal sebelum masuk uji laboratorium forensik, kedua paket tersebut diduga merupakan paket Sabu. Namun, ternyata setelah hasil uji labfor, dua kemasan dengan berat total 2,5 Kg itu, paket berisi Sabu hanya satu, sedang yang satunya berisi Tawas (zat penjernih air) yang diduga digunakan pelaku untuk mengelabui.
“Jadi berat Sabu yang berhasil kita amankan 1,1 kilogram, yang berarti petugas berhasil menyelamatkan 6000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Dan pastinya, kasus ini akan terus dikembangkan terkait asal atau pemilik barang maupun kepada siapa tujuan paket ini dikirimkan” tandasnya.
Giat press release ungkap kasus narkoba ini, langsung dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Sabu sebanyak 1,1 kilogram itu dengan air dicampur bubuk deterjen dan digiling menggunakan sebuah Blender, yang sebelumnya dilakukan uji langsung oleh petugas Bidang labfor Polda Sumsel dengan cairan khusus terkait pembuktian keaslian sabu.
Sementara kepada awak media, MH, mengaku hanya sebagai kurir, ia tidak tahu siapa pemilik paket dan untuk siapa barang tersebut. Menurutnya, dia hanya diajak temannya dan akan diberi upah Rp 10 juta. Ia juga tidak mengetahui apa isi paket tersebut.
Pria paruh baya ini juga mengatakan, bahwa Ia sangat menyesali perbuatanya, apalagi setelah mendengar langsung terkait ancaman hukuman yang bisa ia terima. Penjara seumur hidup atau bahkan dihukum mati atas tindak pidana dilakukannya. (Rul)

















