Dia mengatakan, hal ini dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib yang mana menginginkan anggotanya tertib.
“Pimpinan ingin anggotanya teertib, tertib beelalu lintas, tertib surat kendaraan baik sim maupun stnk. Agar tidak ada anggota yang menggunakan kendaraan bodong,” katanya.
Adapun sanksi yang dikenakannya, lanjut dia, yakni berupa penilangan terhadap anggota-anggota yang melanggar ketertiban berlalu lintas.
“Hasilnya, ada empat anggota yang melanggar. Tidak memiliki sim, stnk tidak dibawa, satu anggota tidak membawa KTA. Dan, satunya lagi menggunakan lampu strobo,” pungkasnya. (Kiki)













