Dari tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Palembang lanjut dia mengatakan, dikembangkan lagi oleh Polsek Kertapati dan didapatkan tersangka Arbi Armada (21) dengan barang bukti 1 ons sabu dan ekstasi sebanyak 233 butir di tangkap di Jalan Abi Kusno Ca, Lorong Kuburan, Kecamatan Kertapati pada 1 April 2022 lalu.
“Untuk status para pelaku yakni kurir dan jaringannya sendiri dari keterangannya ke kita satu jaringan. Dengan ungkap kasus yang dilakukan ini membuktikan bahwa adanya kerjasama antara Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan Polsek Jajaran,” katanya.
Dirinya menuturkan, bahwa ini merupakan prestasi yang luar biasa karena adanya kekompakan atau kerjasama dalam pengungkapan kasus narkoba. “Dari barang bukti yang kita amankan, maka kita menyelamatkan generasi muda sebanyak 30.000,” tambahnya.
Lanjut dia mengatakan, bahwa dari ungkap kasus yang dilakukan ini terungkap bahwa peredaran narkoba berada di daerah 14 Ilir”tutupnya (Kiki)

















