“Perokok pasif justru akan lebih merugikan bagi mereka, karena asap yang dihirup dari rokok orang lain bisa saja menyebabkan gangguan pernapasan dan sebagainya,” jelasnya.
Ronaldo menambahkan, selain dapat menjaga kesehatan warga binaan, pemisahan kamar ini juga dapat memberikan kenyamanan kepada mereka yang tidak merokok.
“Kita harapkan dengan adanya kamar no smoking ini, warga binaan tetap terjaga kesehatan dan nyaman dalam menjalani hukuman di Lapas Banyuasin. Hal ini sesuai dengan Surat Dirjen HAM Nomor: HAM-HA.03.07-01 perihal Pelaksanaan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM,” ungkapnya.
Selain itu, Putra salah satu penghuni kamar no smoking merasa sangat terbantu karena ditempatkan kamar tersebut. Ia merupakan salah satu warga binaan yang tidak merokok sama sekali dari kecil hingga sekarang.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Lapas, dengan dibuatnya kamar no smoking ini saya tidak merasa risih lagi dengan teman sekamar yang merokok.” ungkapnya.(Yan)













