Si pelaku dikenakan undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Uu No. 17 tahun 2016, pasal 82 sanksi pidana 15 tahun kurungan penjara.
“Kemudian orang tua korban (AD) minta si pelaku diproses hukum yang seadil-adilnya agar pelaku dihukum yang seberat-beratnya karena anak saya terauma dengan kejadian ini dan sangat takut,” pintanya.
“Dan pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek serta Kanitres bersama tim lakid yang bergerak cepat untuk menangkap si pelaku,” tutupnya.(ndi)

















