Fasilitasi ekspor berupa jaminan keamanan dan kesehatan sesuai standar internasional ini merupakan persyaratan negara tujuan ekspor. Sebelum diekspor pihaknya melakukan serangkaian tindakan karantina guna memastikan kayu MDF tersebut sehat, aman dan diterima negara tujuan.
Lebih lanjut Hafni menjelaskan, kayu MDF menjadi salah satu produk unggulan di pasar ekspor karena banyak manfaat. Kayu MDF yang terbuat dari serpihan kayu dipadatkan dan produknya berbentuk lembaran menyerupai papan, dapat diolah menjadi funiture seperti kursi, lemari, meja, dll.
Dari data IQFAST Karantina Pertanian Palembang, tercatat fasilitasi ekspor kayu MDF selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 sebanyak 268,338 ribu meter kubik dengan nilai ekonomis Rp. 762 miliar serta frekuensi pengiriman 142 kali, ke negara tujuan yaitu Mesir, Lebanon, China, Malaysia, India dan Irak













