Grebek Kurir Sabu di Pintu Masuk Tol Keramasan, BNNP Sumsel Amankan 3,5 KG

oleh
IMG-20220223-WA0050

Dari interogasi yang dilakukan didapatkan bahwa barang bukti yang didapatkan akan dikirimkan ke seseorang di daerah Mesuji, Kabupaten OKI. “Untuk upahnya sendiri dari keterangan pelaku ke kita Rp 10 juta per Kgnya dan sudah tiga kali mereka mengantarkan barang tersebut, ” bebernya.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap dua kurir tersebut, anggota BNNP Sumsel terlebih dahulu menangkap M Irvan dan kawan-kawan pada Senin (21/2) sekitar pukul 14.30 WIB di Lorong Bougenville, Blok C nomor 5, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

“Untuk jaringan ini kita mendapatkan barang bukti 14 narkotika jenis sabu dengan berat bruto 108 gram yang disembunyikan pelaku di rumahnya yang barang buktinya berada di dalam kotak jam tangan merek Alexander Cristie,” tambahnya. Atas ulahnya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Kiki)