Mawardi menegaskan, pencabutan Perda tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan terhadap peraturan perundang-undangan sektor kehutanan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Berdasarkan turunan dari UU tentang cipta kerja, kamu memandang perlu mengusulkan pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung,”tegasnya
Sedangkan untuk rencana Peraturan Daerah Tentang Jasa Kontruksi, Mawardi menuturkan, rancangan Perda ini diajukan agar dapat memberikan arah pertunbuhan dan perkembangan jasa kontruksi di Provinsi Sumsel serta terwujudnya struktur usaha yang kokoh handal dan berdaya saing tinggi.
“Berdasarkan hal tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan perlu dimulai dari perencanaan yang tepar sasaran, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif dan efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab serta keadilan sesuai dengan asas umum,” terangnya.
Untuk yang terakhir Wagub membacakan penjelasan Raperda terkait, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.













