PALEMBANG, KRsumsel.com -Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya menyampaikan penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap 4 Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam Rapat Paripurna XLVI (46) DPRD Sumsel yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. R.A Anita Noeringhati, S.H, M.H, Senin (14/2).
Dalam kesempatan itu Wagub membacakan 4 Raperda usulan Provinsi Sumsel meliputi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dimana menurut Wagub Mawardi setelah ditetapkannya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2202 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2201 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
Serta surat edaran menteri ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/VI/2021 tentang penyesuaian peraturan daerah mengenai retribusi daerah yang berasal dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.
“Bahwa pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian peraturan daerah yang mengatur retribusi daerah yang berasal dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA),” ungkapnya.
Selanjutnya, Rencana Peraturan Daerah Tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.













