PALEMBANG,KRSumsel.com – Sempat buron selama satu tahun,pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), yakniHendri (47) warga Lorong Sekolah Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II berhasil dibekuk Unit Pidum danTekab Sat Reskrim Polrestabes Palembang di kediamannya,Saptu (12/2/2022) pukul 23:00 wib. Bahkan penangkapan pelaku sendiri, setidaknya mencukupi empat pelaku yang melakukan curat di kostan milik korban, Wendy (34) warga Jl Trikora Lr Swakarya, Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 14.00 wib silam.
” Sebelumnya kita berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Dari nyanyian tiga pelaku tadi, kita akhirnya mendapatin identitas dan kediaman pelaku terakhir atau keempat. Tak butuh waktu lama, kita berhasil menangkap pelaku yang keempat di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dibincangi di ruang kerjanya,Senin (14/2/2022).
Dimana dalam melakukan aksinya itu, keempat pelaku berbagi tugas setelah berhasil masuk ke dalam kostan milik korban yang saat itu sedang kosong di tinggal pergi pemiliknya. Pada saat itu, pelaku langsung menyikat AC 30 Unit, TV LG 32 Unit, springbed 20 unit. Lalu mesin cuci merek LG 1 Unit, kemudian mesin pompa tiga unit, closet Crisbow 32 Unit, lemari kayu 30 unit, gardu listrik dua unit dan kabel serta satu unit receiver CCTV. Dari barang yang dicuri pelaku, korban alami kerugian Rp 427 juta.
” Pelaku masuk ke dalam kostan saat korban tidak ada. Pelaku sikat semua barang elektronik dan mebeler dalam kostan tersebut. Atas perbuatannya itu, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah diamankan oleh anggota ke Mapolrestabes Palembang tersebut,” tutupnya.

















