DPRD Prov. Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 4 (Empat) Raperda pada Propemperda 2022

oleh
IMG-20220215-WA0011

Palembang, KRsumsel.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap 4 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

DPRD Prov. Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 4 (Empat) Raperda pada Propemperda 2022

Penjelasan tersebut disampaikan pada Paripurna XLVI (46) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

DPRD Prov. Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 4 (Empat) Raperda pada Propemperda 2022

Dalam Penjelasan Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubenur Sumsel, disampaikan hal yang melatari serta urgensi dari ke 4 (empat) Raperda, diataranya *Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing*:

DPRD Prov. Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 4 (Empat) Raperda pada Propemperda 2022

_“Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang telah berubah nomenklaturnya menjadi perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Keja Asing (RPTKA) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pelaksanaan tugas Otonomi Daerah dan mensejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 88 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”_ Jelas Gubernur

DPRD Prov. Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 4 (Empat) Raperda pada Propemperda 2022

Adapun Raperda lainnya yaitu:

– *Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan*