PALEMBANG,KRSumsel.com — Puluhan warga yang kebanyakan ibu rumah tangga, pada Kamis (3/2/2022) sore, mendatangi Polrestabes Palembang. Maksud kedatangan puluhan IRT ini, untuk meminta tindak lanjut dari pihak kepolisian, terkait laporan yang dibuat atas kasus penyerobotan tanah, laporan palsu dan pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh terlapor seorang diduga mafia tanah bernama TM (80) warga jalan simpang empat Bakaran, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.
Aida Farhayati SH, yang merupakan Kuasa hukum para warga mengatakan bahwa terdapat 21 sertifikat tanah milik kliennya yang sudah di serobot oleh mafia tanah berinisial TM, yang saat ini kasusnya sedang berjalan eksekusi dengan Mahkamah Agung.
“Saya selalu kuasa hukum dari klien pemilik 21 sertifikat tanah yang di serobot oleh mafia tanah, dimana sertifikat induk para klien kami itu sejak tahun 1979, luasnya tanah keseluruhan itu 7890 m2, lalu di pecah pada tahun 1983, menjadi 21 sertifikat. Namun, setelah bertahun-tahun, ketika kami lihat dilapangan ternyata sudah ada bangunan rumah, pagar dan pondok kami dibongkar, sekarang dikuasai mafia tanah,” jelas Aida, ketika ditemui di Polrestabes Palembang.
Dikatakan Aida, bahwa laporan polisi sudah dibuat oleh para kliennya beberapa waktu lalu, dan maksud kedatangan hari ini untuk meminta tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Karena kami ini berhadapan dengan mafia tanah profesional, dengan aparat penegak hukum inilah kami meminta keadilan. Masyarakat sana, klien kami meminta haknya dikembalikan lagi, yakni tanah,” harap Aida.
Sudah jelas-jelas masyarakat ini memiliki satu surat sertifikat yang di keluarkan oleh BPN. “Selain kepada pihak kepolisian, kami juga meminta tolong kepada bapak Presiden Joko Widodo, untuk membantu warga yang tanahnya di serobot, agar bisa kembali lagi ke pemilik sebenarnya,” tutup Aida Farhayati.
Ditempat yang sama, salah satu warga yang jadi korban penyerobotan tanah bernama Syahrudin Ismail, berharap para aparat penegak hukum segera bertindak atas penyerobotan tanah yang dilakukan oleh para mafia tanah.
“Kami ini sudah sah dari puluhan tahun yang lalu memiliki sertifikat tanah yang terletak di lorong Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Kami datang untuk meminta keadilan, aparat penegak hukum dapat bertindak, agar para mafia tanah tidak dapat sesukanya memiliki hak orang lain, kembalikan hak kami,” pungkasnya. (Kiki)













