PALEMBANG,KRSumsel.com – Aksi Vidio viral diduga melakukan pemalakan terhadap pengendara yang parkir, beberapa hari yang lalu tersebar di media sosial, langsung di tanggapi oleh Tim Tekab dan Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang yang di pimpin langsung oleh Kasubnit IPDA Kristian bergerak cepat. Juru parkir yang kerab memaksa meminta uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu di Jalan Beringin Janggut II Palembang akhirnya ditangkap. Tak urung, Diko (25) dan Defi (23) digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (4/1/2021).
“Benar, kedua pelaku sudah kita amankan. Keduanya itu juru parkir dilokasi dan mereka kerap memaksa meminta uang diluar ketentuan pemerintah,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing, kepada awak media,.Rabu (5/1/2022
Tri menjelaskan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan korban dan sempat viral di media sosial.

















