Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan upaya perlindungan tenaga kerja melalui pemberian santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang akibat peristiwa atau keadaan seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, masa tua, dan meninggal dunia yang dialami oleh tenaga kerja.
Izak mengatakan bahwa pemerintah kota selanjutnya ingin menambah kuota tenaga kerja informal yang mendapat bantuan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.(Anjas)













