Dirinya menjelaskan, bahwa sebelum melakukan aksi pencuriannya pelaku terlebih dahulu memantau kapal yang menjadi target pencuriannya. “Disaat ABK kapal tidak ada, disaat itulah pelaku bersama rekannya Zakarian (25) sedang menjalani hukuman melakukan aksinya,” katanya.
Dari informasi dan laporan dari pemilik kapal anggota Satpolairud Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Zakarian pada 31 Mei 2021.
“Kemudian barulah kita berhasil mengamankan pelaku Acan ini usai pulang dari tempat persembunyiannya di Provinsi Bengkulu dan langsung kita giring ke Satpolairud Polrestabes Palembang,” tambahnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu buah radio marine merek Icom, satu buah televisi, satu buah travo las, satu buah antena radio merek Furuno dan satu buah unit pompa celup.(Kiki)

















