Didampingi Kuasa Hukumnya, AG Bantah Gelapkan Uang Arisan Online

oleh
IMG-20211120-WA0014

Jauhari mengatakan, ada dua kwitansi yang diberikan oleh pelapor. Pertama kwitansi uang arisan sebesar Rp30 juta dan kwitansi uang titipan Rp30 juta.

“Jadi klien kami ini mengikuti arisan gate Rp30 juta dari owner arisan Meri. Dalam kronologis tersebut, klien kami merasa dijebak. Karena penarikan tanggal 10/12/2020 itu murni uang arisan,” katanya.

“Saat dilaporkan oleh Meri selaku owner arisan online, itu berkaitan dengan uang titipan. Dibuktikan dengan dua kwitansi, yang menurut klien kami kosong. Yang tidak ada narasinya. Masing-masing klien kami diminta tanda tangan kwitansi tersebut,jadi ini murni klien kami dijebak” tuturnya. (Kiki)