PALEMBANG, KRSumsel.com – Didampingi Kuasa hukumnya terlapor dugaan kasus arisan online berinisial AG didampingi sang istri mendatangi panggilan penyidik Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Sabtu (20/11/2021) petang .
Bersama Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Integrity dan Partner Gunawan Jauhari SH dan Dodi Satriadi SH, terlapor memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang dibuat oleh Mery Anggraini di Polrestabes Palembang, beberapa waktu yang lalu.
“Ya menurut klien kami uang Rp30 juta itu, bukan titipan melainkan uang arisan. Jadi klien kami merasa dijebak, karena diminta tanda tangan di kwitansi kosong yang tidak ada narasinya,” jelas Jauhari kepada awak media.

















