Pemkab Kediri Ubah Sistem Pembayaran Menjadi Nontunai

oleh
oleh
Screenshot_2021-11-17-09-59-36-07_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
banner DPRD OKIRaja Liwet Kayuagung

Kediri, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, membuat kebijakan dengan digitalisasi untuk sistem pembayaran menjadi nontunai sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta mengurangi risiko kontak langsung, mengingat saat ini masih pandemi COVID-19.

“Transaksi di atas Rp1 juta diwajibkan nontunai, tidak boleh tunai,” kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Kediri, Rabu.

Pihaknya menegaskan kebijakan itu diambil sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Ia juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021 sebagai payung hukum aturan tersebut.

Selain itu, peraturan tersebut dibuat itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat. Dengan sistem nontunai jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.

Pemkab Kediri Ubah Sistem Pembayaran Menjadi Nontunai

“Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir,” ujar dia.

Dalam pelaksanaan program tersebut, pihaknya sudah meminta Inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri untuk sosialisasi.