Pasutri Terlibat Aksi Curas, Langsung Diamankan Unit Pidum dan tekab

oleh
IMG-20211116-WA0005

PALEMBANG,KRSumsel.com – Anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang tangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (15/11) sekitar pukul 17.50 WIB.

Kedua pelaku yakni Handri Putra (31) Warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Aspol Bukit Kecil, Kelurauan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Chindy Apriyani (21) warga Lorong Jamila, Kecamatan Kenten Laut, M Fajarudin (36) warga Jalan Kalimantan Blok AJ.11, Kecamatan Jakabaring Palembang diamankan dikediamannya masing-masing.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan M Irsad (25).

Pasutri Terlibat Aksi Curas, Langsung Diamankan Unit Pidum dan tekab

“Pertama-tama anggota kita menangkap pelaku Chindy, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni pelaku Handri dan Fajarudin,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/11/2021).

Peristiwa ini sendiri terjadi di Jalan Dr Wahidin tepatnya depan masjid Baitul Atiq, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Kamis (4/11) sekitar pukul 01.30 WIB. Kejadian ini sendiri terjadi berawal dari Korban dan saksi M Okta Arimbi bersama-sama bertemu dengan Pelaku Chindy beserta temannya Bela di TKP melakukan transaksi Prostitusi.