“KPP Pratama Purbalingga telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan SOP penagihan pajak. KPP dalam hal ini diwakili oleh JSPN melakukan penyitaan aset tersebut sebagai jaminan pelunasan,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya pada hari Kamis (4/11) melakukan penyitaan aset dengan dihadiri penanggung pajak dan dua orang saksi.
Menurut dia, JSPN KPP Pratama Purbalingga menyatakan apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, KPP Pratama Purbalingga bisa mengajukan pelelangan terhadap aset yang telah disita tersebut.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Hartanto. (Anjas)













