KPP Pratama Purbalingga Sita Aset Dua Orang Wajib Pajak

oleh
Screenshot_2021-11-05-17-56-44-83_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Purwokerto, KRsumsel.com – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menyita aset milik dua wajib pajak di Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara, Jawa Tengah, karena menunggak pajak.

Dalam siaran pers Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat sore, Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Purbalingga Hartanto mengatakan penyitaan pertama dilakukan kepada wajib pajak dengan inisial S yang masih memiliki tunggakan terhadap negara sebesar Rp264.537.139.

“Objek yang disita berupa rumah tinggal di Gemuruh Kecamatan Padamara, Purbalingga. Nilai aset yang disita sebesar Rp290.000.000,” katanya.

KPP Pratama Purbalingga Sita Aset Dua Orang Wajib Pajak

Sementara penyitaan yang kedua, kata dia, dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial DS dengan aset yang disita berupa tanah kosong di Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, senilai Rp56.000.000.

Menurut dia, penyitaan tersebut dilakukan karena DS masih memiliki tunggakan terhadap negara sebesar Rp670.896.310.