Denpasar, KRsumsel.com – Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Bali, Amanudin mengatakan dari sejumlah kasus perceraian yang disidangkan selama masa pandemi COVID-19 didominasi karena faktor ekonomi yang cukup mempengaruhi.
“Akibat pandemi COVID-19 ternyata juga memberikan efek terbanyak kasus perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri ke suami. Karena memang alasan faktor ekonomi yang terbanyak,” kata Amanudin saat ditemui di Pengadilan Agama Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan tercatat selama tahun 2021 ada 520 kasus cerai-gugat yang di Pengadilan Agama Denpasar.
“Faktor ekonomi terbanyak karena pandemi dan tidak bisa menahan dengan kondisi dan memilih untuk sendiri daripada bertahan karena beban,” katanya.
Jika dibandingkan dengan sebelum pandemi, kata Amanudin kasus perceraian cenderung melandai, dengan jumlah dibawah 300-500 kasus.
Dikatakannya, meski pandemi kondisi gugatan perceraian masih terbilang normal. Namun, faktor yang mendorong gugatan tersebut didominasi karena situasi ekonomi, selain itu adanya pihak ketiga.













