Kemenkeu: Kesepakatan Global Pajak Minimum Pengaruhi Insentif

oleh
Screenshot_2021-11-04-10-10-57-85_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

“Pilar 1 dan 2 akan dituangkan dalam suatu konvensi multilateral yang rencananya akan mulai ditandatangani pada pertengahan 2022 dan berlaku efektif pada tahun 2023. Oleh karena itu, kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 tahun 2022 menjadi sangat krusial agar target tersebut dapat direalisasikan tepat waktu,” kata Febrio.

Dalam pilar 2, perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 atau lebih akan dikenakan tarif pajak minimum. Dengan pajak minimum ini diharapkan tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara G20.

Pilar 2 yang dikenal dengan sebutan Global anti-Base Erosion (GLoBE) rules akan memastikan perusahaan multi nasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persen. Selain itu, berdasarkan laporan OECD, pilar 2 akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu (seperti bunga dan royalti) menjadi minimal sebesar 9 persen.(Anjas)