Masyarakat Riau Diminta Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

oleh
Screenshot_2021-11-03-08-22-33-37_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Sementara itu, Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga, ‎mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sedangkan program pemutihan denda pajak kendaraan ini, kata Yoga lagi, tidak mesti ada setiap tahunnya.

“Karena itu kami mengimbau masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Masyarakat terbantu apalagi pandemi COVID-19 telah mengakibatkan banyak usaha ekonomi yang bangkrut yang juga menambah beban ekonomi masyarakat dan bersamaan harus membayar pajak kendaraan,” katanya.(Anjas)