“Sebelum menangkap pelaku kita telah mengamankan dua rekannya terlebih dahulu, sehingga dengan tertangkapnya pelaku maka semua pelakunya sudah kita amankan,” katanya.
Para pelaku sendiri mengambil seperti AC sebanyak 30 unit, TV LG 32 Inchi, Gardu Listrik dua unit, kabel dan dua unit receiver CCTV itu sudah hilang. Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 500 juta.
Dari hasil interogasi, para pelaku ini spesialis pencurian di kos-kosan yang kosong. Sebelumnya, pelaku terlebih dahulu mengincar dan memata-matai aktifitas pemilik rumah tersebut. “Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (Kiki)

















