Bobol Rumah Kos Kosan, Juki Diringkus Petugas

oleh
IMG-20211026-WA0020

PALEMBANG,KRSumsel.com – Sembilan bulan buron, DPO kasus bobol kosan akhirnya diringkus anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelakunya yakni Marzuki Saputra alias Juki (27) warga Jalan Swakarya, Kecamatan IB I Palembang ditangkap sedang berada di kampung baru yang beralamat di Jalan Teratai Putih, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (25/10) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi pembobolan kos-kosan yang berada di Jalan Trikora, Lorong Swakarya I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada 30 September 2021 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ini dari keterangannya ke anggota kita dia sempat kabur ke Lampung dan kembali ke Palembang, saat itulah anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas,” ujarnya, Selasa (26/10).

Dirinya menjelaskan, bahwa karena kondisi pandemi, kosan tersebut kosong dan tidak ada penghuninya. Setelah korbannya Danil Liu (32) pergi beberapa hari, saat pulang ternyata barang berharga yang ada di dalam kosan tersebut telah hilang.