Biasanya modusnya menggunakan data pribadi peminjam lengkap dengan foto untuk disebar ke media sosial tentunya berikut narasi yang tidak benar terkadang bahkan dengan konten berbau pornografi.
Di tengah pandemi saat ini masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaannya. Banyak dari mereka yang lantas berupaya menjadi pengusaha agar bisa bertahan hidup. Namun untuk menjalankan bisnisnya tentunya membutuhkan modal.
Kesulitan untuk mengakses kredit dari bank dan lembaga keuangan resmi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat sejumlah orang terpaksa harus berurusan dengan pinjol ilegal.
Mengingat keberadaan perusahaan pinjol ilegal ini sudah meresahkan membuat OJK bekerja sama dengan Kepolisian melakukan penindakan terhadap perusahaan ini, salah satunya pengungkapan kasus di Kota Tangerang.
Bangun ekonomi
Kebutuhan dana tunai untuk membangun kembali usaha yang sempat terdampak pandemi menjadi isu utama yang dihadapi pelaku UMKM di Indonesia saat ini. Membangun usaha kembali, sama artinya dengan membangun perekonomian keluarga sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sayangnya, sebagian dari mereka, tak lagi berpikir panjang untuk bisa mendapat pinjaman hingga berujung pada jeratan masalah baru yang lebih pelik.
Kondisi tersebut terbukti, salah satunya, dengan terus bertambahnya orang yang akhirnya melapor sebagai korban dari menjamurnya pinjol ilegal. Pinjol ilegal bermunculan bak sebuah solusi bagi pelaku UMKM yang menawarkan kemudahan dan kecepatan proses pengajuan pinjaman. Hanya KTP dan akses pada ponsel pribadinya, seseorang akan dengan mudah mendapat pinjaman bahkan hingga Rp20 juta.
Kemudahan dan kecepatan seperti ini sebelumnya tidak bisa diperoleh dari perbankan. Banyak masyarakat yang urung mengajukan kredit ke bank dan memilih pinjol karena menginginkan pencairan yang lebih cepat tanpa harus menyerahkan berlembar-lembar dokumen.



