Hati-Hati Jebakan Pinjol Ilegal

oleh
Screenshot_2021-10-18-09-42-07-59_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jakarta, KRsumsel.com – Polda Metro Jaya memang sudah mengamankan tiga orang pelaku yang mengendalikan perusahaan pinjaman “online” (pinjol) ilegal di Kota Tangerang, namun kenyataannya praktik ini masih bermunculan dengan korban yang juga terus bertambah.

Data Kominfo terhitung sejak Januari hingga Juni 2021 telah menangani 447 pinjol atau perusahaan financial technology (fintech) ilegal dengan memblokir situs yang dipergunakan.

Polri sendiri melaporkan telah menerima 370 laporan terkait tindak pidana pinjol ilegal sampai dengan Oktober 2021. Sebanyak 91 laporan sudah berhasil di selesaikan, 278 proses penyelidikan, dan 3 proses penyidikan.

Mungkin kita pernah atau bahkan kerap menerima whatapp atau sms melalui telepon genggam berisikan tawaran kredit dengan janji-janji menarik lengkap dengan nomor telepon dan email yang bisa dihubungi.

Bahkan dalam tawaran itu juga disertai dengan kesanggupan memberikan bantuan untuk menutup utang atau tagihan kartu kredit.

Pinjaman “online” ilegal biasanya mendekati calon peminjam dengan iming-iming yang menarik dan biasanya untuk mengurusnya sangat mudah cukup menggunakan KTP maka dana sudah masuk ke dalam rekening.

Tapi berdasarkan informasi yang didapat dari korban pinjol ilegal ini, sebagian besar terjebak dengan bunga yang tinggi dan tidak jelas jangka waktu kredit akan berakhir.

Apabila peminjam tak sanggup melunasi pihak pinjol akan menagih dengan cara-cara yang melanggar privasi untuk mengintimidasi nasabahnya.