Jefri Riwu Kore menambahkan tiga peraturan daerah yang telah ditetapkan untuk dibahas dan akan ditetapkan sebagai Perda menjadi dasar pijak pemerintah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe mengatakan tiga raperda usul inisiatif yang baru ditetapkan untuk dibahas itu dapat memberikan manfaat dalam peningkatan kepuasan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat yang akhirnya bermuara pada peningkatan pendapatan asli daerah Kota Kupang.(anjas)













