Pemkot Kupang dan DPRD Sepakat Raperda Penyertaan Modal di PDAM

oleh
Screenshot_2021-10-15-10-10-00-26_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Kupang, KRsumsel.cm – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar untuk dibahas sebelum ditetapkan sebagai perda.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Jumat, mengapresiasi terhadap DPRD Kota Kupang yang bersepakat untuk membahas dan menetapkan raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Kupang.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD yaitu rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

Rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang serta raperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar.

Jefri Riwu Kore mengatakan berbagai catatan strategis yang bersifat korektif, kritikan yang konstruktif dari DPRD dalam pembahasan ketika raperda itu sebagai sinyal adanya dukungan politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, perbaikan, penataan guna percepatan semua aspek pembangunan perkotaan.