Bangkai Lumba-Lumba Pemintal yang Terdampar di Kupang Dikuburkan

oleh
Screenshot_2021-10-08-10-43-51-96_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Menurut Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, semua jenis lumba-lumba air laut termasuk satwa yang dilindungi oleh negara.

Lumba-lumba pemintal (Stenella longirostris) termasuk satwa yang secara nasional dilindungi penuh menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.(Anjas)