Pemkot Kediri Siap "Perangi" Peredaran Rokok Ilegal

oleh
Screenshot_2021-10-07-09-10-17-20_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Barang itu, adalah hasil penindakan dari kiriman luar negeri yang merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) misalnya suku cadang bekas, obat-obatan serta kosmetik hingga alat bantu seks dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp31.534.000.

Selama 2020, KPPBC TMC Kediri telah melakukan penindakan 136 kali dengan yang telah ditindaklanjuti dengan penyidikan dua surat bukti penindakan (SBP), pelimpahan ke BNN/Polri sebanyak empat SBP (NPP), pengenaan SPSA sebanyak dua SBP, dan penetapan BDN/BMN sebanyak 128 SBP.

BMN hasil penindakan KPPBC TMC Kediri tersebut terdiri atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai pada 2020 yang terdiri atas hasil tembakau berupa sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 168.716 batang.

Ada juga tembakau iris dalam kemasan eceran sebanyak 29.250 gram, tembakau iris dalam kemasan karung sebanyak 324 kilogram, etiket yang digunakan untuk mengemas BKC ilegal sejumlah empat boks, mobil boks yang digunakan sebagai alat transportasi BKC ilegal sebanyak satu unit, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 45 botol/kemasan.

Total potensi kerugian negara senilai dari Rp243.374.080. (Anjas)