Ia menambahkan di Kediri evaluasi peredaran rokok ilegal dinilai cukup bagus. Dari hasil survei nol temuan.
Ia berharap, hal ini bisa dipertahankan sehingga daerah tersebut bebas dari peredaran rokok ilegal.
“Survei kemarin nol, jadi mudah-mudahan dipertahankan. Jika penerimaan optimum, DBH besar,” kata dia.
Ia berharap, partisipasi masyarakat tentang penanganan bahaya peredaran rokok ilegal. Masyarakat bisa melapor kepada pihaknya dengan memahami ciri-ciri rokok ilegal.
“Kami juga melibatkan jasa titipan, kami panggul agar mereka aware. Rokok seperti ini mencurigakan, potensi ilegal. Mereka lapor sehingga mata rantai terputus di tengah,” ujar dia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Widodo Wiji Mulyono menambahkan secara umum pelanggaran di wilayah Kota Kediri termasuk rendah apabila dibandingkan dengan wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri lainnya, seperti Kabupaten Jombang dan Nganjuk.
Bea Cukai Kediri telah melakukan pemusnahan barang sitaan yang merupakan barang milik negara (BMN) hasil penindakan pada 2020 yang dilakukan Februari 2021.













