BPN Dukung Pemkab Abdya Bagikan Ribuan Ha Lahan Eks HGU Untuk Warga

oleh
Screenshot_2021-10-06-07-40-05-09_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Agar pembagian eks HGU PT Cemerlang Abadi tersebut sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, maka BPN Aceh Barat Daya harus menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Cemerlang Abadi, yang sudah berkekuatan hukum secara tetap sesuai putusan majelis hakim pada tanggal 28 September 2020.

Sesuai Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019, surat tersebut berisi persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU oleh perusahaan tersebut, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang di atas lahan seluas 1.902,66 hektare.

“Kami selaku eksekutor, apapun hasilnya siap sukseskan. Kalau, sudah saatnya kita bagi, ya kita bagi-bagi, namun harus selesai dulu calon lokasi, kalau itu sudah selesai, maka saya siap langsung turun ke lapangan,” tegasnya.(Anjas)