Meulaboh, KRsumsel.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh mendukung rencana pemda yang akan membagikan ribuan hektare eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya kita siap melakukan eksekusi, apalagi tanah ini dibagikan kepada masyarakat,” kata Kepala BPN Abdya Zulkhaidir, Selasa.
Penegasan ini ia disebutkan saat menghadiri rapat bersama Pemkab Aceh Barat Daya bersama jajaran Forkompimda serta Kepala Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya di Banda Aceh.
Sesuai hasil komunikasi dalam pertemuan tersebut, kata Zulkhaidir, dalam pertemuan tersebut dengan jelas ditegaskan bahwa tanah objek reforma agraria seluas 4.551 hektare di Aceh Barat Daya, tidak ada persoalan secara hukum.
Bahkan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Cemerlang Abadi pada Tanggal 28 September 2020, maka secara otomatis Surat Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU), yang diterbitkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Pertanahan Nasional sudah berlaku.
Sehingga pemerintah daerah sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima.













