Dalam menjalankan aksinya lanjut dia mengatakan, pelaku mengancam korbannya yang berusia 12 tahun sehingga menuruti kemauan pelaku sehingga aksi cabul dengan cara menyodomi, mencium, memegang dan mengoral alat kelamin pun dilancarkannya dan semua itu dilakukan pelaku di area Ponpes baik di kamar, gudang, dan lainnya.
“Korban diancam akan dihukum, jadi dari keterangan pelaku ke anggota dengan cara itulah aksinya bisa dilakukan berulang kali dengan korban yang sama,” tutupnya. (Kiki)

















