Kemenkumham NTT Harmonisasi Empat Ranperda Sumba Barat

oleh
Screenshot_2021-09-25-14-01-09-21_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Kupang, KRsumsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melakukan pendampingan dan harmonisasi empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sumba Barat untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di hubungi dari Kupang, Sabtu mengatakan bahwa empat Ranperda itu adalah, Raperda Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Ikatan Belajar; Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah Sumba Barat dan jajarannya atas kerja sama yang terjalin antara Pemda Sumba Barat dan Kanwil Kemenkumham NTT dalam mewujudkan pembangunan hukum dan HAM di daerah. Salah satunya penataan regulasi di Kabupaten Sumba Barat,” katanya.

Menurut Marciana, dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, Kanwil Kemenkumham NTT memiliki kewenangan dalam Pasal 58 ayat (2) UU 15/2019 Tentang Perubahan Atas UU 12/2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan, dimana disebutkan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga ditegaskan di dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2020; dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 yang mengatur mengenai fasilitasi dan evaluasi ranperda kabupaten/kota harus terlebih dahulu dilakukan pengharmonisasian oleh perancang peraturan perundang-undangan.