“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban, pelaku berhasil diamankan saat baru pulang dari luar dan ditangkap dirumahnya. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kompol Tri, diruang kerjanya, Rabu (22/9/2021).
Selain tersangka, lanjut Kompol Tri, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kotak ponsel merek Oppo A 71 dan rekaman video CCTV. “Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 362 KUHP,”tutupnya.
Sementara, tersangka Rustam mengakui perbuatannya mencuri ponsel korban. “Saat itu saya membeli rokok, saat korban mencari pengembalian uang saya melihat ada ponsel diatas toples, lalu saya ambil,”singkatnya. (Kiki)

















