Pemilik Warung Tukarkan Uang, Rustam Nekat Bawak Kabur HP Pemilik Warung

oleh
IMG-20210922-WA0012

PALEMBANG,KRSumsel.com – Rustam Effendi (40) warga Jalan Mr Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang harus berurusan dengan Unit Ranmor Polrestabes Palembang. Pasalnya, tersangka terlibat aksi pencurian satu unit Ponsel milik korban Hermanto (41), yang terjadi Senin (13/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Komplek Yuka, Blok Q, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

Berdasarkan laporan dari korban, ia kehilangan Ponsel merek Oppo A 71, tim ranmor langsung melakukan pengejaran, dan berdasarkan ciri ciri tersangka yang terekam kamera CCTV, akhirnya tersangka ditangkap, Selasa (21/9/2021) malam dirumahnya tanpa perlawanan. Dan tersangka mengakui perbuatannya, untuk kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Informasi dihimpun, antara tersangka dan korban memang saling kenal. Pada saat kejadian tersangka datang berbelanja di warung manisan milik korban, untuk membeli sebungkus rokok. Namun, disaat korban mencari sisa pengembalian uang belanja tersangka dan meninggalkan sendirian.

Tersangka langsung mengambil ponsel milik korban yang diletakkan diatas toples didalam warung tersebut, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan Unit Ranmor berhasil mengamankan pelaku pencurian Pasal 362 KUHP.