JPU Tuntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Sabu 177 Kg dan 21.8 Kg Pil Ekstasi

oleh
IMG-20210922-WA0027

Mereka mengambil paket narkotika dari kapal orang Riau kemudian menyerahkan Narkotika tersebut kepada seseorang dari Palembang. Hal itu, berdasarkan arahan Daeng.

Setelah mengambil paket tersebut, rencananya paket narkotika jenis sabu seberat 177 kg dan pil ekstasi seberat 21.8 kg, rencananya akan diserahkan ke seseorang. Namun, belum sempat diserahkan mereka terlebih dahulu ditangkap BNN bersama barang bukti.

Dimuka persidangan, ketua tim JPU Ronaldo membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi alias San. Keduanya, dituntut hukuman mati, karena sudah memiliki narkoba dalam jumlah yang banyak.

Usai pembacaan tuntutan, hakim ketua Silvi Ariani menutup persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu tanggal 29 September 2021 dengan agenda pembelaan terdakwa. (Yan)