BANYUASIN.KRSumsel.com – Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 177 kg dan pil ekstasi seberat 21.8 kg dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Rabu (22/9/2021). Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Silvi Ariani dan hakim anggota Agenwina dan Ayu Cahyani, masuk dalam sidang tuntutan.
Secara daring, pelaksanaan sidang tetap menghadirkan kedua terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi alias San yang merupakan masuk dalam jaringan narkotika antar provinsi. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum Ronaldo bersama empat Jaksa Penuntut Umum lainnya, secara bergantian membacakan tuntutan.
Sidang secara daring ini, pertama kali menghadirkan terdakwa Syahrir alias Musa. Setelah membacakan putusan selesai, sidang kembali dilanjutkan dengan terdakwa Pamesangi.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, kedua terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan M Sabil alias Daeng yang sudah mendekam di Lapas Merah Mata.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, ada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wib di Kampung Jekik Desa Gilirang Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan Banyuasin, terdakwa Syahrir dan Pamesangi diperintahkan M Sabit alias Daeng untuk mengambil paket narkoba.

















