Kemendagri Ingatkan Daerah Laporkan Inovasi

oleh
Screenshot_2021-09-17-08-36-20-01_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

“Batas waktu penginputan akan berakhir pada 17 September 2021. Dimohon agar hal ini menjadi perhatian bersama,” kata Fatoni.

Fatoni menjelaskan sejumlah regulasi yang mengamanatkan agar daerah melaporkan inovasinya. Amanat tersebut tertuang pada Pasal 388 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal itu menyebutkan, kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri. Selain itu, hal yang sama juga tercantum pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

“Regulasi itu menyebutkan menteri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah berdasarkan laporan dari kepala daerah,” ucap Fatoni.