Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pentingnya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan guna menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Menteri Trenggono juga menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP untuk bertindak tegas jika menemukan pengoperasian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Untuk diketahui, dalam rangka peningkatan kemampuan Pengawas Perikanan, Dirjen PSDKP melaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan yang dilaksanakan di Balai Besar Perikanan (BBPI) Semarang pada 13-17 September 2021.
Bimbingan teknis ini diikuti oleh 30 pengawas perikanan yang terdiri dari 25 Pengawas Perikanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dan lima Pengawas Perikanan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Tengah.(Anjas)













