KKP Ingin Memastikan Alat Tangkap Nelayan Sesuai Dengan Ketentuan

oleh
Screenshot_2021-09-16-08-57-03-85_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

He mengingatkan KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan. dalam Pengelolaan Perikanan Daerah Republik Indonesia dan Lepas Pantai serta

Peraturan Perikanan Andon. Peraturan tersebut mengatur antara lain jenis alat tangkap dan alat bantu penangkapan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pengusaha, sehingga akan memperkuat pelaksanaan pengawasannya di lapangan.

“Sudah ada aturan mainnya, tangkapan ini bisa dimana saja, di lini apa, berapa ukuran selektivitasnya, itu yang akan menjadi pedoman kita dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan,” kata Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra mengatakan, pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan akan dilakukan baik saat pemberangkatan, di laut, saat pendaratan maupun setelah ikan didaratkan.

Melalui strategi ini, Drama berharap pengawasan penangkapan ikan dapat berjalan efektif dan efisien, bahkan ketika kebijakan penangkapan ikan yang terukur sudah ada.