“Iming-iming perusahaan mengganti rugi lahan saat itu tidak sesuai, karena lahan warga yang dirampas telah memiliki penghasilan yang rata-rata luas tanah warga empat hektar,” ungkap Yandri didepan ratusan warga di Desa Darmo.
Ia menegaskan, warga sekarang ini tidak ada jalan lain selain meminta dibebaskan lahan yang selama ini dirampas PT BSP. Anehnya PT BSP disebut-sebut telah memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah warga ini.
“Kami sepakat menuntut hak kami dan meminta Presiden Jokowi dapat tegas membela rakyatnya yang tertindas oleh perusahaan yang berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut,” tegas Yandri.
Sedangkan, perwakilan warga yang merasa dirugikan atas tanahnya yang dirampas oleh PT BSP saat mengadakan jumpa pers didesa Darmo tersebut, Sasi (38) Warga Desa Darmo membenarkan bahwa bukti kepemilikan surat yang sah telah kita miliki dan memang selama ini kami terzolimi oleh PT BSP.
“Ini bukti-bukti surat sah yang saya miliki dan hingga sekarang belum ada hak kami yang kami terima dari PT BSP tersebut,” cetus Sasi sambil menunjukan bukti sah kepemilikan surat tanah beberapa hektar itu.














