Muara Enim, KRSumsel – Bola panas terkait masalah tuntutan hak atas tanah milik warga di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan oleh PT Bumi Sarwindo Permai (BSP) masih berbuntut panjang. Buktinya, beberapa warga menuntut ganti rugi lahan yang diduga dirampas oleh anak perusahaan PT BSP yang saat ini statusnya merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam tersebut.
Pada Minggu (12/9/2021), Ratusan Warga dari Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung melakukan rapat dan tetap bersikeras menuntut hak kepada PT BSP, agar perusahaan tersebut dapat membebaskan lahan miliknya yang selama ini telah diduga dirampas.
Salah satu Tokoh Pemuda Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Yandi (45) menegaskan, bahwa tidak ada alasan lagi perusahaan itu tidak dapat membebaskan lahan milik masayarakat yang dirampas oleh anak perusahaan PTBA Tbk Bukit Asam ini.
“Berbagai pengalaman perjuangan telah kita hadapi dalam mempertahankan hak kami selama ini. Meskipun saat itu kita kalah disidang PN Kabupaten Muara Enim. Namun kita menang di sidang PN Palembang,” cetus Yandri.
Lanjut Yandri lagi, saat menang sidang atas hak tanah di PN Palembang tersebut, pihak perusahaan melakukan kasasi ke MA. Namun, hingga sekarang belum jelas masalah itu.














