DKP Jambi Imbau Daerah Hukum Oknum Perusak Sumber Daya Ikan

oleh
Screenshot_2021-09-12-20-58-58-10_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jambi, KRsumsel.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi memberikan imbauan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk memberikan hukuman kepada oknum perusak sumber daya ikan.

“Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku perusak sumber daya ikan dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” kata Kepala Dinas DKP Provinsi Jambi Tema Wisman di Jambi, Minggu.

Imbauan tersebut disampaikan DKP Provinsi Jambi karena banyak oknum yang melakukan perusakan terhadap sumber daya ikan. Di antaranya melakukan penangkapan ikan dengan cara tuba dan menggunakan sentrum.

Tema Wisman menjelaskan apapun jenis penangkapan ikan yang mencemari lingkungan dan merusak sumber daya ikan, dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang tersebut.

Sementara itu, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi memiliki program untuk mencegah aktivitas penyetruman ikan dari tangan-tangan jahil oknum masyarakat.