Serang, KRsumsel.com – Provinsi Banten mendapat alokasi 18 ribu dosis vaksin Sinopharm COVID-19 untuk penyandang disabilitas sebagai bantuan dari Uni Emirat Arab (UEA) melalui pemerintah pusat.
“Kunjungan kami ini terkait dengan koordinasi pemberian kuota vaksin dari pemerintah pusat bagi penyandang disabilitas di Banten,” kata Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Angkie Yudistia saat ditemui Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Aula Gubernur Banten di sini, Rabu.
Menurut Yudistia, kuota vaksin bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari hibah dari UEA melalui Presidennya, Khalifah Bin Zayid Al Nahyan, kepada Presiden Joko Widodo.
Secara keseluruhan, UEA telah menyumbangkan 450 ribu dosis vaksin Sinopharm ke Indonesia untuk penyandang disabilitas.
“Presiden menugaskan saya untuk memastikan distribusi (vaksin) ke daerah-daerah,” kata Yudistia.
Ia mengatakan selain Provinsi Banten, lima provinsi lain yang akan menerima alokasi vaksin Sinopharm bagi penyandang disabilitas yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
“Koordinasi harus dilakukan secara intensif karena vaksin ini akan kadaluarsa pada Oktober 2021,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Hazrumy mengatakan, pemerintah provinsi siap menggelar vaksinasi bagi penyandang disabilitas dengan menggunakan hibah vaksin Sinopharm.
Menurut dia, data dari Dinas Sosial Provinsi Banten menunjukkan, saat ini terdapat 27 ribu penyandang disabilitas di provinsi tersebut. Ia mengatakan, pandemi COVID-19 memiliki dampak ekonomi, kesehatan, sosial bagi penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, Pemprov Banten mengajak seluruh pengurus, pengelola, pengasuh dari pusat disabilitas dan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) penyandang disabilitas untuk bahu membahu memberikan dukungan dan pendampingan akses fisik kepada penyandang disabilitas di tengah pandemi COVID-19. pandemi, tambahnya.
Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/pusat vaksinasi dan pelayanan tidak terbatas pada alamat domisili pada KTP, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Percepatan Pemberian Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia, Penyandang Disabilitas, pendidik dan tenaga kependidikan, kata Hazrumy.(Anjas)













