Unit Pidum Gelar Rekontruksi Atas Tewasnya Andri Kurniawan

oleh
IMG-20210901-WA0030

PALEMBANG,KRSumsel.com – Untuk mengetahui Kronologi hingga perlengkapan berkas perkara, Unit Pidana Umum (Pidum) gelar rekontruksi kasus laka yang berujung meninggalnya seorang pengendara motor yakni Andri Kurniawan (22) warga jalan jaya 4 kecamatan Seberang Ulu Dua.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa untuk mengetahui Kronologi hingga perlengkapan berkas anggota menggelar rekontruksi yang melibatkan kedua pelaku yang masih dibawah umur berinial DD (17) dan AJ (17) warga Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Sako Palembang.

“Keduanya ini sempat cekcok mulut sebelum kejadian pendorongan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bukit Kecil Palembang tepatnya di depan rumah makan Sederhana,pada Jumat (27/8) sekitar pukul 21.45,” ujarnya, Rabu(1/9/2021).

Ia menuturkan, bahwa rekontruksi ini penting digelar untuk melihat kepastian kedua pelaku saat menghabisi nyawa korban dengan cara mendorong korban saat mengendarai motor hingga kepala korban membentuk trotoar hingga meninggal dunia.

“Rekon yang digelar dan melibatkan pelaku ini saya mendapatkan informasi dari anggota sebanyak 15 adegan dilakukan dari kejadian awal hingga terjadinya pendorongan yang berujung meninggalnya korban di TKP,” katanya.

Meskipun kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selian itu juga mencocokan keterangan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Kedua pelaku terancam pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Selain mengamankan kedua anak dibawah umur, lanjut dia mengatakan, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol BG 3618 JAE warna merah putih dab satu unit sepeda motor Yamaha Aerox nopol BG 4936 AFG warna merah maroon. (Kiki)